Rabu, 15 Juni 2011

1.      Sejarah (historis) diberlakukannya kebijakan subsidi harga pupuk dan nilai APBN untuk subsidi pupuk.
a.       Sejarah diberlakukannya subsidi pupuk :
Kebijakan subsidi pupuk dibuat oleh Menteri Pertanian periode 2000 – 2004. Alasannya, pada saat itu Indonesia mengalami krisis ekonomi dan moneter, serta krisis pangan. Saat itu Indonesia mengimpor beras sekitar 5 juta ton dan menginginkan impor berkurang bahkan swasembada. Satu-satunya jalan agar tidak impor beras produksi dalam negeri harus meningkat. Jika produksi dalam negeri ingin ditingkatkan, maka petani harus bergairah dalam berproduksi. Petani akan bergairah jika mendapatkan keuntungan.
Di sisi lain, pada saat itu Indonesia menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan IMF yang salah satu poinnya adalah menghilangkan semua hambatan impor. Selain itu, di pasar dunia terjadi excess supply pangan yang mengakibatkan harga pangan dunia rendah sekali sehingga mengimpor sangat menguntungkan bagi Indonesia.
Indonesia meyakinkan IMF, bila tidak menerapkan kebijakan proteksi melalui tarif masuk, maka ketahanan pangan Indonesia akan bermasalah dalam jangka panjang bila mengimpor selama terus menerus , sedangkan dalam jangka pendek tidak menjadi masalah. Seperti yang diketahui harga beras internasional yang rendah disebabkan banyaknya subsidi yang diberikan oleh negara produsennya, sedangkan Indonesia dilarang mensubsidi dan membuat tarif masuk. Dan IMF pun dapat Indonesia yakinkan.
Ternyata tarif impor saja tidak cukup karena harga dalam negeri sudah tinggi. Indonesia juga menerapkan harga pembelian pemerintah (HPP). HPP berdasarkan harga internasional yang rendah ditambah tarif masuk sehingga HPP relatif sama dengan harga beras dalam negeri yang tinggi. Dengan ditetapkan HPP itu pun ternyata petani juga belum cukup bergairah. Sehingga Indonesia memutuskan untuk memberikan subsidi pupuk agar mengurangi biaya produksinya. Biaya produksinya dikurangi dan harga panen dinaikkan melalui HPP sehingga margin petani menjadi lebih besar. Itulah sejarahnya Indonesia membuat subsidi pupuk. 
Mulanya hanya subsidi untuk urea, TSP, dan ZA, tapi akhirnya juga dimasukkan pupuk majemuk. Dengan cara subsidi ini petani akan membayar harga pupuk lebih rendah daripada harga internasional. Jadi pabrik pupuk tidak dirugikan tetapi petani memperoleh keuntungan. Pada saat itu subsidi pupuk tidak besar, hanya sekitar Rp 2 triliun, umumnya hanya untuk padi, tebu, dan jagung. Dengan kebijakan ini, produksi beras naik sehingga pada 2004 Indonesia tidak perlu mengimpor beras lagi. Kecuali beras bantuan internasional yang sudah direncanakan jauh sebelumnya dan jumlahnya pun sangat kecil.
Indonesia membuat kebijakan proteksi dengan tarif masuk sekaligus promosi melalui subsidi pupuk untuk menjawab keadaan krisis ekonomi dan moneter saat itu. Sehingga Indonesia berhasil meningkatkan produksi, bahkan pada 2004 Indonesia sudah berani melarang impor. Jadi mulai 2004 itu keadaan sudah mulai membaik, seharusnya subsidi sudah dapat dikurangi tapi nyatanya sampai sekarang subsidi masih terus berlangsung. (Tabloid Agribisnis Dwi Mingguan AGRINA, 26 April 2010)

b.      Nilai APBN untuk subsidi pupuk,
Kementerian Pertanian pada tahun 2011 mengalokasikan anggaran untuk subsidi pupuk sebesar Rp 16,38 triliun untuk volume pupuk sebanyak 11,28 juta ton. Menteri Pertanian, Suswono, di Jakarta, Rabu (29/12), menyatakan, kebijakan subsidi pupuk tersebut masih diperlukan untuk mendukung pencapaian produksi pertanian tahun depan. Menyinggung besaran subsidi pupuk 2011 dibandingkan tahun ini , menurut Mentan terjadi penurunan yang mana pada 2010 dialokasikan anggaran sebesar Rp18,41 triliun.
Mengenai penurunan anggaran subsidi pupuk pada 2011, Sekjen Deptan Hari Priyono menyatakan, hal itu disesuaikan dengan tingkat penyerapan pupuk di tingkat petani yang semakin rendah. Menurut dia, petani semakin menyadari bahwa penggunaan pupuk kimia yang berlebihan akan merusak tanah dan berdampak terhadap penurunan produtivitas tanaman. Selain subsidi pupuk, pada tahun depan, Kementerian Pertanian juga masih mengalokasikan anggaran untuk subsidi benih sebesar Rp1,85 triliun turun dari 2010 yang mencapai Rp2,26 triliun. ( Media Indonesia MI, 30 Desember 2010).
Tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggung jawaban subsidi pupuk, ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.02/2010, yang dikeluarkan 14 Juni lalu. Dijelaskan dalam PMK itu, pemberian subsidi dilaksanakan melalui Produsen Pupuk. Sementara jenis pupuk yang diberikan subsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dana untuk keperluan subsidi pupuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dalam hal pelaksanaan subsidi pupuk.
Dalam pelaksanaanya Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. Untuk pembayaran subsidi pupuk dimaksud, Direksi Produsen Pupuk mengajukan tagihan pembayaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian. Tagihan tersebut wajib disertai dan dilengkapi dengan data/dokumen pendukung, termasuk Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang menyatakan bahwa Produsen Pupuk Bertanggung jawab secara formal dan material.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi pupuk kepada Produsen Pupuk.  Selain itu, KPA juga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan subsidi pupuk, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. (Mindcommunication Strategy, 30 Juni 2010)


2.      Mekanisme implementasi kebijakan harga dasar dan harga tertinggi, serta kendala yang dihadapi.
Masih besarnya pangsa pengeluaran pangan sebagian besar masyarakat berarti bobot inflasi kelompok pangan terhadap inflasi semakin besar. Apalagi karakter produk pangan dengan nilai elastisitas permintaan dan penawaran yang rendah menyebabkan besarnya fluktuasi harga pangan. Inflasi dan fluktuasinya dapat mempengaruhi pasar uang kemudian akan mempengaruhi stabilitas ekonomi makro. Faktor moneter yang menyebabkan inflasi adalah :
(1) Peningkatan penawaran uang melebihi peningkatan permintaan uang, yang disebabkan oleh defisit pemerintah, pengembangan kredit oleh sistem perbankan, dan surplus neraca pembayaran yang disebabkan oil booming dan bantuan asing.
(2) Faktor yang disebabkan oleh cost push inflation adalah meningkatnya harga-harga komoditas utama di pasar domestic seperti bahan bakar minyak, beras, dll.
Fenomena produk pangan di atas menuntut peran pemerintah agar produsen dan konsumen domestik dapat dilindungi. Peran tersebut diharapkan mampu mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, diperlukan tujuan antara, dalam konteks ini adalah stabilitas harga pangan yang dapat dilakukan melalui kebijakan harga pangan. Salah satu tujuan kebijakan harga pangan adalah menstabilkan harga pangan agar mengurangi ketidakpastian petani dan menjamin harga pangan yang stabil bagi konsumen dan stabilitas harga di tingkat makro.
Kebijakan Harga Pangan
Salah satu tujuan kebijakan harga pertanian adalah menstabilkan harga pertanian agar mengurangi ketidakpastian usahatani, serta menjamin harga pangan yang stabil bagi konsumen dan stabilitas harga di tingkat makro. Selanjutnya dikatakan, kebijakan harga pertanian dapat dilakukan melalui berbagai instrumen, yaitu kebijakan perdagangan, kebijakan nilai tukar, pajak dan subsidi, serta intervensi langsung. Secara tidak langsung stabilisasi harga dapat juga dilakukan melalui kebijakan pemasaran output dan kebijakan input. Kebijakan input antara lain berupa subsidi harga sarana produksi yang diberlakukan pemerintah terhadap pupuk, benih, pestisida, dan kredit.
Berdasarkan penyebabnya, kebijakan stabilisasi harga atau stabilisasi harga dapat dilakukan dengan melakukan kebijakan harga pangan, yaitu kebijakan harga dasar (floor price) dan kebijakan harga tertinggi (ceiling price). Kebijakan ini menyebabkan ketidakseimbangan pasar sehingga diperlukan kebijakan pendukung, yaitu melakukan stok atau ekspor saat kebijakan harga dasar ditetapkan dan melakukan operasi pasar saat kebijakan harga atap ditetapkan .
Dari berbagai bentuk kebijakan yang ada, konsep kebijakann harga yang digunakan dalam penelitian ini adalah kebijakan harga input-ouput yang terdiri dari subsidi harga input, subsidi kredit pengadaan input, subsidi pengadaan pangan, dan subsidi kredit pengadaan pangan. Ukuran yang digunakan adalah jumlah dana (milyar rupiah) yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Beberapa instrument kebijakan pangan dalam rangka melindungi petani produsen yang umum dilakukan pemerintah adalah melalui:
1.      Penetapan harga tertinggi dan harga terendah dan atau harga pembelian pemerintah.
2.      Penetapan waktu dan atau volume impor.
3.      Pengaturan volume stok (cadangan) pangan peerintah dan pelepasan stok ke pasar.
4.      Penetapan larangan impor.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa aspek harga dan kaitannya dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani merupakan salah satu elemen penting dalam ekonomi pangan. Terkait dengan hal tersebut maka analisis harga pangan menjadi hal penting guna perumusan kebijakan stabilitas harga dan peningkatan produksi pangan serta membuat peramalan harga pangan ke depan.
Kendala Yang Dihadapi Pemerintah
Dengan mengetahui penyebab inflasi, dapat dijadikan dasar untuk mengendalikan inflasi dalam bentuk target inflasi untuk menjaga stabilitas ekonomi. Negara yang melakukan target inflasi, rata-rata tingkat inflasi dan keragamannya telah menurun secara substansial dan pertumbuhan outputnya menjadi lebih tinggi dengan keragaman inflasi dan output yang lebih rendah. Kondisi perekonomian seperti ini lebih baik dari kondisi sebaliknya.
Di Indonesia kebijakan target inflasi diawali tahun 1999 dan hasil analisis CSIS (berbagai terbitan), menunjukkan target inflasi Bank Indonesia untuk tahun 2000 - 2002 tidak dapat tercapai. Kegagalan tersebut disebabkan oleh meningkatnya permintaan uang, kondisi politik yang tidak pasti, dan adanya musim kemarau yang menyebabkan naiknya harga bahan makanan.
Di Negara maju, harga bahan makanan dan situasi politik, sudah tidak signifikan mempengaruhi target inflasi, kecuali faktor-faktor moneter. Pada periode 1970-1979 sumbangan bahan makanan dalam inflasi mencapai 57,47 persen dan menurun menjadi 31.17 persen pada periode tahun 1990-1998. Hal ini mengindikasikan pembangunan pertanian dan kebijakan pendukungnya berhasil meredam peningkatan harga bahan pangan sehingga tidak lagi menjadi sumber penyebab utama inflasi seperti pada periode 1960 - 1970. Namun karena kuatnya hubungan harga beras terhadap komoditas lain, maka stabilisasi harga beras tetap menjadi bagian strategis dari stabilisasi ekonomi.
Ketatnya pengaturan harga pangan di Indonesia menyebabkan berkurangnya ketidakstabilan ekonomi makro. Hal yang sama terjadi di beberapa negara, menunjukkan skim stabilitas harga komoditas dapat mengurangi instabilitas ekonomi makro, tetapi pada beberapa hasil penelitian ada yang menciptakan sedikit fluktuasi, khususnya pada balance of payment dan stabilitas moneter. Hal itu disebabkan kebijakan stabilitas harga tidak memberikan kontribusi yang baik terhadap manajemen ekonomi makro.
Laju inflasi dipengaruhi oleh harga riil beras eceran. Peningkatan harga dasar gabah lebih menguntungkan petani padi, konsumen beras tetap diuntungkan (ketahanan pangan meningkat), dan stabilitas ekonomi makro terjaga (pertumbuhan ekonomi meningkat, pengangguran berkurang dan inflasi mengalami penurunan), serta partai politik dan pemerintah diuntungkan karena faktor politik (ketahanan nasional) mengalami penguatan, sedangkan peningkatan subsidi pupuk berdampak positif meningkatkan penggunaan pupuk, produktivitas padi, produksi dan penawaran beras, pendapatan usahatani dan konsumsi beras, serta berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi makro dan stabilitas politik
By : Sevi Nanda Sita A (0910480152)

DAFTAR PUSTAKA

1 komentar:

DUŠKA ALŽBĚTA mengatakan...

Saya akan sangat mengesyorkan perkhidmatan pembiayaan meridian Le_ kepada sesiapa yang memerlukan bantuan kewangan dan mereka akan membuat anda berada di atas direktori tinggi untuk sebarang keperluan selanjutnya. Sekali lagi saya memuji diri anda dan kakitangan anda untuk perkhidmatan dan perkhidmatan pelanggan yang luar biasa, kerana ini merupakan aset yang hebat untuk syarikat anda dan pengalaman yang menyenangkan kepada pelanggan seperti saya sendiri. Mengharapkan anda semua yang terbaik untuk masa depan. Perkhidmatan pembiayaan meridian adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman mudah, di sini ada email..lfdsloans@lemeridianfds.com Atau bercakap dengan Encik Benjamin Pada WhatsApp Via_ 1-989-394-3740 Terima Kasih untuk membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dengan sepenuh hati saya bersyukur selama-lamanya.

Posting Komentar